Home » » Soal Intervensi Proyek PLN dan Anggota Komisi VI Saling Bantah

Soal Intervensi Proyek PLN dan Anggota Komisi VI Saling Bantah

Written By Unknown on Senin, 11 Maret 2013 | 21.38

Dirut PLN Nur Pamujo
JAKARTA - beritalima.com, Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Dirut PLN dan Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN membantah tudingan anggota Komisi VI saat menyampaikan keluhannya terhadap kinerja PLN di ruang rapat komisi, Senin (11/3) kemaren.
IR. H. Azam Azaman Natawijaya dari Fraksi Partai Demokrat yang telah sepakat dengan konstituennya untuk diperjuangkan. Ia menyayangkan konstituennya tidak mendapat pasokan batu untuk pemasangan kabel untuk saluran tegangan tinggi (sutet) pada jaringan Jawa - Bali. Padahal menurut pengakuan Azman, konstituennya telah merintis jauh-jauh hari menyiapkan batu sekitar 100 ribu meter kubik kepada pemenang tender.
Namun ditandaskan anggota Komisi VI dari Fraksi Demokrat, oknum PLN Semarang mengintevensi setelah pelaksanaan pemenang, yang seolah-olah dibuat sedemikian agar konstituennya tidak bisa memasok batu meskipun pada awalnya sudah disiapkan. Dengan demikian, ia menuding pihak PLN, telah bekerjasama dengan orang luar Banyuwangi untuk melakukan pekerjaan itu.
"Saya punya dokumen itu bahwa dia sudah kerjasama nyatanya bekerjasama dengan orang luar, bahwa manager tersebut orang itu, loh gak boleh, apa urusannya. Padahal ini bisa menentukan siapa saja boleh, jangan dipaksa oleh PLN untuk memakai perusahaan lain," terang Azman dengan keras.
Namun dalam penuturannya, ia menjelaskan seharusnya PLN bila sudah menunjuk salah satu kontraktor tidak perlu lagi menunjuk yang lain, yang pada gilirannya tidak melibatkan konstiruennya dan berlanjut pada kemarahan.
Azman sebagai anggota dewan yang telah disumpah memiliki kewajiban untuk memperjuangkan konstituennya agar supaya mendapat bagian. Padahal ia sudah menyampaikan kepada Dirut PLN, ada orang batak mengakui intervensi.
"Kalau begitu kasih orang saya, saya tidak bisa intervensi, kan dia tahu, orang yang sudah diintervensi dan dihukum, saya minta 50 % : 50%lah gak apa-apa. Saya tidak bisa intervensi, loh bapak sudah intervensi ko, sekarang kabel putus atas kekuasaan Allah, dan itu tidak akan selesai," tegasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Dirut PLN Nur Pamujo bahwa Kontraktor PLN yang bernama PT Boskalis, ketika hendak memasang kabel membutuhkan batu sekian ratus meter kubik, kontraktor mengambil sub kontraktor untuk memasok batu dan PLN tidak mau ikut campur segala kewajiban yang harus dilakukan oleh kontraktor PLN.
"Jadi, saya tadi belum sempat menyampaikan, semuanya itu bahwa sebenarnya itu urusan kontraktor PLN sendiri dari mana dia memasok atau mengambil batunya dari rekanan siapa, itu urusan dia hanya saja dia harus lapor bahwa batunya dipasok dari PT ini, aturan kontrak harus lapor saja, PLN tidak ikut campur," tandas Nur Pamuji, Direktur Utama PLN. (dedy mulyadi)
Sent from BlackBerry® on 3
Share this article :
 
Support : CV. Warta Malut | Societiy | Redaksi
Copyright © 2013. Selamat Datang - Sukseskan Pemilu 2014
Template Created by Creating Website Published by AMOI
Proudly powered by fen2013